Oleh :Elma Damayanti
Editor : Adrm
Kontra Serang Banten – Sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terkait dugaan pidana kasus korupsi BJB Cabang Tangerang yang digelar di pengadilan tipikor serang Kelas 1A. Sebelumnya, sidang sempat tertunda karena ketidak siapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan pagi tadi, Selasa (11/05/2021).
Menurut ketum GPHN RI, Madun Hariyadi, hasil tuntutan yang dibacakan hanya perkiraan saja, ”Tuntutan ini tidak benar, masa saksi ( Djuanningsih ) dituduh ikut menikmati hasil dari kejahatan terdakwa, malah saksi ini adalah korban dari tipu daya terdakwa. Saya merasa tuntutan itu terlalu ringan karena kasus ini sudah direncanakan oleh mereka dan korbannya bukan hanya Djuanningsih saja tapi masih ada beberapa orang lainnya. Seperti kasus – kasus sebelumnya yang terjadi di Purwakarta, ” ungkap pegiat anti korupsi ini.
Pasalnya, dalam sidang tersebut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum seolah – olah kejahatan yang dilakukan terdakwa itu dilimpahkan ke para saksi. JPU mengatakan, saksi Djuanningsih dan saksi yang lainnya ikut menikmati hasil kejahatan dari terdakwa Kunto Aji dan Dera, padahal yang terjadi sebenarnya adalah uang itu untuk membayar hutang Dera ke Djuaningsih.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa sudah pernah melakukan rencana penipuan terhadap Djuanningsih di Purwakarta. Bahkan, pihak kejaksaan tinggi Banten malah menyita uang Djuanningsih senilai 2,3 Miliar ke rekening pribadi kajati Banten.
Dalam hal ini, JPU memberikan tuntutan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa Kunto Aji, sedangkan untuk Dera tuntutan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa penuntut umum dirasa sangatlah ringan untuk kasus tersebut karena kasus ini sudah direncanakan dan sudah terjadi dibeberapa daerah dan pelakunya pun masih sama.