Jakarta, Kontra – Pelanggaran terkait dengan fungsi dan penggunaan rumah dinas terjadi di jakarta barat, diduga satu unit rumah dinas pajak telah melakukan pelanggaran Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang perniagaan minyak bumi dan gas serta telah melanggar izin tinggal rumah Dinas Pajak pasal 167, 358 dan 551 KUHP yang berbunyi, dilarang memanfaatkan atau menyewakan tanah dan rumah Dinas tanpa ijin tertulis Dirjen Pajak.
Menurut temuan Kontra.co.id dilapangan, satu unit rumah dinas pajak yang terletak di Jalan Bhakti III No.5, Kemanggisan, Palmerah Jakarta barat. Telah di jadikan tempat distribusi agen gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg.
Saat ditemui, Deny alias Boy penghuni rumah dinas di perumahan Dinas Pajak, Komplek Pajak Kemanggisan Jakarta Barat mengatakan bahwa untuk perizinan ia hanya mendapatkan izin dari Ketua RT saja.
“Kalo masalah izin, saya udah dapet izin dari Ketua RT aja bang untuk yang lainnya belum ada,” ujar deny kepada wartawan (02/01/23).
Diwaktu yang sama kami melakukan konfirmasi kepada Ibu Nanik selaku ketua RT 07, Kelurahan Kemanggisan, Ketua RT mengajak untuk bertemu namun ada beberapa bahasa yang kurang pantas.
“Ente dapet nomor hp gw dari mane kalo ga bisa cari alamat mendingan pensiun aja”, ujar Nanik (Ketua RT 07).
Tidak hanya itu, Nanik juga mengatakan Kalo lagi lewat ya lewat aja ngapain nanya-nanya,” cetus Nanik kepada wartawan.
Diduga ketua RT membeck’up distribusi gas LPG bersubsidi yang berada dalam rumah dinas pajak tersebut, hingga berita ini di turunkan media belum meminta tanggapan Lurah Kemanggisan dan Dirjen Pajak.